Senin, 10 Juni 2019
[DISINFORMASI]
Berdasarkan laporan aduan yang masuk ke JSH, beredar sebuah video yang di publikasi oleh akun youtube Upil Gajah
Video di berikan caption "KET@HUAN!!! J0k0wi S@H kan L@han TN! AL Surabaya Di@mbil Al!h 0leh C!N@, TN!: Kami G@k Terima!"
Video tersebut dipublikasi tanggal 9 Juni 2019 dan telah ditonton sebanyak 279rb kali sampai berita ini di turunkan
.
[PENJELASAN]
Setelah JSH melakukan penelusuran, video tersebut adalah video tahun 2011
Diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (14/4/2011) akan mengeksekusi 20,5 hektar tanah di RW 02, 03, 05, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapagading, Jakarta Utara
Lahan 20,5 ha yang akan dieksekusi selama ini ditempati markas POM AL, mess, mako Marinir dan 2 rusunawa. Eksekusi lahan tersebut berdasarkan keputusan MA No 541 PK/PDT/2000 bertanggal 14 Maret 2002 yang menyatakan penggugat Sumardjo adalah pemegang atas hak tanah itu
Dalam putusan itu, MA menyebutkan menghukum Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi yaitu Departemen Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Laut atau siapa pun yang menguasi lahan itu untuk menyerahkan lahan itu dalam keadaan kosong dan bila perlu penyerahan itu dengan bantuan kekuasaan negara
Kesimpulan : TIDAK BENAR bahwa caption yang disebutkan dalam video tersebut adalah lahan TNI AL Surabaya diambil alih oleh China.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2WtAzbp
http://bit.ly/31ycvIe
http://bit.ly/31kKDHf
http://bit.ly/2MFK87r